Menggantungkan lukisan di Rumah atau Tempat Lain?
JAWAB : Hukumnya haram, jika lukisan-lukisan itu merupakan gambar makhluk yang bernyawa, seperti gambar manusia atau hewan lainnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Ali z :
أَنْ لا تَدَعَ صُورَةً إلَّا طَمَسْتَهَا وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إلَّا سَوَّيْتَهُ
Janganlah engkau membiarkankan satu gambar pun kecuali engkau hancurkan, dan juga kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan. (HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim).
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah x , bahwa dia menggantung kain yang bergambar pada lubang angin kamarnya. Ketika dilihat oleh Rasulullah, Beliau ﷺ merobeknya dan rona wajahnya menampakkan kemarahan. Lalu Nabi ﷺ bersabda:
يَاعَائِشَةُ، إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ،
Wahai, Aisyah! Sesungguhnya pemilik-pemilik gambar-gambar ini akan diadzab. Pada hari Kiamat akan dikatakan kepada mereka “Hidupkanlah apa yang telah kalian buat”.
Akan tetapi, jika gambar-gambar itu ada pada tikar yang diinjak-injak, atau pada bantal yang dipakai tiduran, maka tidaklah mengapa, (ini) berdasarkan hadits shahih dari Nabi ﷺ bahwa Beliau ada janji dengan Malaikat Jibril. Ketika Malaikat Jibril datang, ia enggan masuk. Maka Nabi ﷺ bertanya, dan Malaikat Jibril menjawab: “Sesungguhnya di dalam rumah ada patung dan tirai yang bergambar (makhluk hidup) dan anjing. Maka perintahkanlah agar kepala patung dipotong, agar tirai dijadikan dua bantal yang ditindih, dan perintahkanlah agar anjing dikeluarkan”. Nabi ﷺ pun mengerjakan perintah itu, dan (kemudian) Malaikat Jibril masuk rumah. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An Nasai dan yang lainnya dengan sanad jayyid).
Dalam hadits lain, Beliau bersabda :
لَا تَدْخُلُ المَلَائِكَةُ بَيْتًا فيه كَلْبٌ ولَا صُورَةٌ.
Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing atau gambar. (HR Bukhari dan Muslim).
Kisah Jibril ini menunjukkan, bahwa gambar yang ada pada gelaran atau yang sejenisnya tidak menghalangi para malaikat untuk masuk. Demikian juga kisah pada hadits shahih dari Aisyah x , dia menjadikan tirai tersebut menjadi bantal untuk bersandar Nabi ﷺ .
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Syaikh Ibnu Baaz, 4/223).
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/menggantungkan-lukisan-di-rumah-atau-tempat-lain/